Tanggapan Mengenai Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi
191080200207 / umsida.ac.id / fst.umsida.ac.id
BAB VIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 54
(1) Setiap Orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
(2) Setiap Orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi.
Tanggapan :
Dalam pasal 54 ayat 1 terdapat
ketidakjelasan terhadap penjelasan terkait larangan jual beli data pribadi dimana
jual beli data pribadi tidak termasuk monetisasi data pribadi. Alangkah lebih
baik bisa dijelaksan apakah definisi ‘jual’, ‘beli’ dan ‘monetisasi’ yang
dimaksud dalam pasal tersebut.
Dalam Pasal 54 ayat 2 diperlukan adanya
aturan yang mengatur lebih jelas mengenai penghapusan data, dan penarikan
kembali data pribadi oleh pemilik data Sebagai contoh pada Penyelenggara
LPMUBTI: apabila pada saat pemilik data pribadi telah mengajukan aplikasi dan
memberikan data pribadi untuk diproses oleh Penyelenggara, dan data telah masuk
dalam tahap pemrosesan oleh Penyelenggara, maka pemilik data pribadi tidak bisa
secara langsung atau serta-merta melakukan penarikan data pada saat proses
tersebut secara sepihak. Karena terdapat beberapa dampak terhadap Penyelenggara
dalam memberikan Layanannya, seperti:
· Penyelenggara lalai dalam pembuktian rekam jejak audit kepada
regulator/pengawas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
terkait; dan
· Menghambat efektivitas dan efisiensi biaya yang telah dikeluarkan
Penyelenggara dalam hal pelaksanaan proses data pribadi tersebut.
Resume pendapat dari masing-masing anggota kelompok :
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini yang bertujuan untuk meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia (191080200188). Sirkulasi secara berkelanjutan informasi individu melalui fasilitas internet yang tidak sah oleh karena itu terdapat alasan yang fokus kepada aktifitas pemrosesan data yang tidak adil antara konsumen pengguna internet dengan perusahaan yang melakukan pemrosesan data (191080200203). Terkait dengan perilaku masyarakat yang dengan mudahnya berbagi data pribadi. Untuk itu, sosialisasi berupa literasi digital harus dilakukan secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya perlindungan data pribadi (191080200230) .RUU PDP terlihat terlalu memisahkan Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Padahal, perusahaan seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan OTT lainnya mereka merupakan Pengendali Data Pribadi, tapi juga Pemroses Data Pribadi (191080200217).
Komentar
Posting Komentar