Tanggapan Mengenai Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi

191080200207 / umsida.ac.id / fst.umsida.ac.id 

BAB VIII

LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI

Pasal 54

(1) Setiap Orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

(2) Setiap Orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi.


Tanggapan :

Dalam pasal 54 ayat 1 terdapat ketidakjelasan terhadap penjelasan terkait larangan jual beli data pribadi dimana jual beli data pribadi tidak termasuk monetisasi data pribadi. Alangkah lebih baik bisa dijelaksan apakah definisi ‘jual’, ‘beli’ dan ‘monetisasi’ yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Dalam Pasal 54 ayat 2 diperlukan adanya aturan yang mengatur lebih jelas mengenai penghapusan data, dan penarikan kembali data pribadi oleh pemilik data Sebagai contoh pada Penyelenggara LPMUBTI: apabila pada saat pemilik data pribadi telah mengajukan aplikasi dan memberikan data pribadi untuk diproses oleh Penyelenggara, dan data telah masuk dalam tahap pemrosesan oleh Penyelenggara, maka pemilik data pribadi tidak bisa secara langsung atau serta-merta melakukan penarikan data pada saat proses tersebut secara sepihak. Karena terdapat beberapa dampak terhadap Penyelenggara dalam memberikan Layanannya, seperti:

· Penyelenggara lalai dalam pembuktian rekam jejak audit kepada regulator/pengawas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait; dan

· Menghambat efektivitas dan efisiensi biaya yang telah dikeluarkan Penyelenggara dalam hal pelaksanaan proses data pribadi tersebut.


Resume pendapat dari masing-masing anggota kelompok :

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini yang bertujuan untuk meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia (191080200188). Sirkulasi secara berkelanjutan informasi individu melalui fasilitas internet yang tidak sah oleh karena itu terdapat alasan yang fokus kepada aktifitas pemrosesan data yang tidak adil antara konsumen pengguna internet dengan perusahaan yang melakukan pemrosesan data (191080200203). Terkait dengan perilaku masyarakat yang dengan mudahnya berbagi data pribadi. Untuk itu, sosialisasi berupa literasi digital harus dilakukan secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya perlindungan data pribadi (191080200230) .RUU PDP terlihat terlalu memisahkan Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Padahal, perusahaan seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan OTT lainnya mereka merupakan Pengendali Data Pribadi, tapi juga Pemroses Data Pribadi (191080200217).




Editor & Penulis :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

BASIS DATA

PEMROGRAMAN BERBASIS WEB