Postingan

Tanggapan Mengenai Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi

191080200207 /  umsida.ac.id  /  fst.umsida.ac.id   BAB VIII LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI Pasal 54 (1) Setiap Orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (2) Setiap Orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi. Tanggapan : Dalam pasal 54 ayat 1 terdapat ketidakjelasan terhadap penjelasan terkait larangan jual beli data pribadi dimana jual beli data pribadi tidak termasuk monetisasi data pribadi. Alangkah lebih baik bisa dijelaksan apakah definisi ‘jual’, ‘beli’ dan ‘monetisasi’ yang dimaksud dalam pasal tersebut. Dalam Pasal 54 ayat 2 diperlukan adanya aturan yang mengatur lebih jelas mengenai penghapusan data, dan penarikan kembali data pribadi oleh pemilik data Sebagai contoh pada Penyelenggara LPMUBTI: apabila pada saat pemilik data pribadi telah mengajukan aplikasi dan memberikan data pribadi untuk diproses oleh Penyelenggara, dan data t...

JARINGAN KOMPUTER

Gambar
  RANGKUMAN PRAKTIKUM JARINGAN KOMPUTER Assalamualaikum Wr. Wb. Halo..     Nama saya Siti Nur Haliza, mahasiswa prodi Informatika di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Saya disini akan menjelaskan secara singkat tentang Jaringan Komputer. Untuk info lebih tentang Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, bisa mengakses link berikut :  umsida.ac.id  atau  fst.umsida.ac.id POKOK BAHASAN 1                                                   Dasar Firewall (Filter, NAT, Mangle) Tembok api atau dinding api adalah suatu sistem perangkat lunak yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk bisa melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang dianggap tidak aman. Umumnya, sebuah tembok-api diterapkan dalam sebuah mesin terdedikasi, yang berjalan pada...